Logistik ekspor dan impor adalah elemen penting dalam dunia perdagangan internasional. Memahami istilah-istilah yang digunakan dalam proses ini dapat membantu Anda menjalankan bisnis ekspor-impor dengan lebih efisien dan lancar. Kami akan menjelaskan istilah logistik yang sering orang gunakan dalam kegiatan ekspor dan impor, serta kami akan memberikan penjelasan singkat tentang fungsinya dalam perdagangan internasional.
Eksportir dan Importir
- Eksportir adalah pihak atau perusahaan yang mengirimkan barang ke negara lain untuk menjual atau memperdagangkan. Dalam konteks ekspor, eksportir bertanggung jawab untuk menyiapkan barang, mengurus dokumen, dan memastikan barang sampai ke negara tujuan.
- Importir : Sebaliknya, importir adalah pihak atau perusahaan yang membeli barang dari luar negeri dan membawanya ke negara asal. Importir bertanggung jawab untuk mengurus prosedur masuk barang, termasuk bea cukai dan distribusi.
Freight Forwarder
- Freight Forwarder : Adalah perusahaan atau individu yang bertindak sebagai perantara antara eksportir dan transportasi barang internasional. Selain itu, mereka juga memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses pengiriman. Freight forwarder membantu dalam mengatur pengiriman barang. Selain itu, mereka juga memilih moda transportasi yang sesuai, baik itu laut, udara, maupun darat. Kemudian, mereka menangani dokumen serta prosedur terkait.
Bill of Lading (B/L)
- Bill of Lading (B/L) : Dokumen yang kami gunakan dalam pengangkutan barang sebagai bukti pengiriman barang. B/L mencatat kondisi barang yang dikirim, pengirim, penerima, dan perusahaan pengangkut. Dokumen ini sangat penting dalam transaksi ekspor dan impor karena berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang dan sebagai kontrak pengangkutan.
Customs (Bea Cukai)
- Customs : Merupakan lembaga pemerintah yang mengatur lalu lintas barang di perbatasan suatu negara. Bea Cukai memeriksa, mengumpulkan bea masuk, pajak, dan mengawasi barang-barang yang kami impor atau ekspor. Setiap negara memiliki regulasi bea cukai yang berbeda, dan penting bagi eksportir atau importir untuk mematuhi peraturan ini.
Incoterms (International Commercial Terms)
- Incoterms adalah serangkaian istilah yang kami sepakati secara internasional untuk mengatur hak dan kewajiban antara eksportir dan importir dalam kontrak pengiriman barang. Selain itu, istilah ini juga membantu memastikan bahwa proses pengiriman berjalan dengan lancar dan efisien. Incoterms menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk biaya transportasi, asuransi, dan pengurusan dokumen. Beberapa contoh Incoterms yang sering digunakan adalah:
- Eksportir bertanggung jawab untuk biaya pengiriman hingga mereka menempatkan barang di atas kapal di pelabuhan asal.
- CIF (Cost, Insurance, and Freight) : Eksportir bertanggung jawab atas biaya pengiriman, asuransi, dan biaya pengangkutan hingga barang tiba di pelabuhan tujuan.
- DDP (Delivered Duty Paid) : Eksportir bertanggung jawab penuh untuk biaya dan risiko hingga barang sampai di tempat tujuan akhir.
Container
- Container : Adalah wadah standar yang digunakan untuk mengangkut barang dalam pengiriman internasional. Container dapat berupa kontainer kering (untuk barang padat dan tidak mudah rusak) atau kontainer khusus (seperti kontainer pendingin untuk barang yang membutuhkan suhu rendah). Penggunaan container memudahkan pengangkutan barang dalam jumlah besar dengan biaya lebih efisien.
Cargo
- Cargo : Merupakan istilah untuk barang atau komoditas yang diangkut dalam pengiriman internasional. Cargo bisa berupa berbagai jenis barang seperti elektronik, pakaian, bahan makanan, atau barang industri. Setiap jenis cargo memiliki kebutuhan dan peraturan pengiriman yang berbeda-beda.
Tariff
- Tariff : Pajak adalah bea yang dikenakan pada barang yang masuk atau keluar dari suatu negara. Selain itu, pajak ini juga berfungsi untuk mengatur arus perdagangan internasional. Dengan demikian, pemerintah mengontrol barang-barang yang boleh masuk atau keluar. Tim menetapkan tarif yang bisa berupa bea impor, bea ekspor, atau bea transit yang importir atau eksportir harus bayar. Selain itu, hal ini merupakan bagian dari regulasi perdagangan internasional.
Import Duty
- Import Duty : Merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada barang yang diimpor ke suatu negara. Selain itu, pajak ini bertujuan untuk melindungi industri lokal dan meningkatkan pendapatan negara. Besarannya tergantung pada jenis barang. Selain itu, negara asal barang juga mempengaruhi harga. Import duty dapat mempengaruhi harga barang yang diimpor. Selain itu, hal ini juga berdampak pada daya saingnya di pasar domestik.
Customs Clearance (Pengurusan Bea Cukai)
- Customs Clearance : Proses pengurusan dokumen dan prosedur di Bea Cukai untuk memastikan barang dapat memasuki atau meninggalkan negara dengan sah. Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen seperti faktur, surat jalan, dan sertifikat asal barang (COO), serta pembayaran bea masuk dan pajak yang relevan.
Air Waybill (AWB)
- Air Waybill (AWB) : Adalah dokumen yang digunakan dalam pengangkutan barang dengan transportasi udara. AWB mencatat detail pengiriman barang, termasuk pengirim, penerima, dan rincian penerbangan. Iniadalah bukti pengiriman barang dengan penerbangan. Selain itu, dokumen ini dapat berfungsi sebagai kontrak antara pengirim dan maskapai.
Sea Waybill
- Sea Waybill mirip dengan Air Waybill, tetapi kami menggunakan Sea Waybill dalam pengangkutan barang melalui jalur laut. Kami menggunakan Sea Waybill sebagai bukti pengiriman barang, tetapi Bill of Lading lebih kuat dalam hal kepemilikan barang, karena Anda tidak perlu menggunakan Sea Waybill untuk mengklaim pengambilan barang.
Transit Time
- Transit Time : Adalah waktu yang dibutuhkan oleh barang untuk sampai ke tujuan dari titik pengiriman, tergantung pada moda transportasi yang digunakan (laut, udara, darat). Transit time mempengaruhi estimasi kedatangan barang dan sangat penting dalam perencanaan logistik.
Consignee
- Consignee : Penerima barang dalam pengiriman ekspor dan impor, pertama-tama, harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap. Selain itu, mereka juga perlu memeriksa kondisi barang saat tiba. Kemudian, jika ada kerusakan atau ketidaksesuaian, penerima harus segera melaporkannya kepada pihak pengirim. Di samping itu, penting bagi penerima untuk memahami prosedur bea cukai yang berlaku. Dengan demikian, proses pengambilan barang dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada. Konsinyasi adalah pihak yang tercatat di dokumen pengiriman (seperti Bill of Lading atau Air Waybill) sebagai penerima yang sah.
Port of Entry (Pelabuhan Masuk)
- Port of Entry : Adalah pelabuhan atau titik masuk utama di mana barang impor pertama kali masuk ke suatu negara. Di sini, pihak Bea Cukai memeriksa barang dan mengenakan pajak atau bea masuk sesuai dengan regulasi negara tujuan.
Port of Exit (Pelabuhan Keluar)
- Port of Exit : Pelabuhan atau titik keluar dari negara pengirim, pertama-tama, adalah tempat barang mulai dikirim menuju negara tujuan. Selain itu, lokasi ini juga berperan penting dalam proses logistik secara keseluruhan. Dengan demikian, pemilihan pelabuhan yang tepat dapat mempengaruhi efisiensi pengiriman barang. Biasanya ini adalah pelabuhan yang digunakan oleh eksportir untuk mengirimkan barang.
Harmonized System (HS Code)
- HS Code : Sistem pengkodean internasional untuk mengklasifikasikan barang-barang dalam perdagangan internasional. Setiap barang yang pedagang perdagangkan memiliki kode HS yang pemerintah gunakan untuk mengenakan tarif, pajak, dan untuk tujuan statistik.
Kesimpulan
Memahami istilah-istilah logistik ekspor dan impor sangat penting bagi pelaku bisnis yang ingin melakukan perdagangan internasional. Dengan pemahaman yang baik tentang istilah-istilah ini, Anda dapat menghindari kesalahan dalam pengurusan dokumen. Selain itu, Anda juga dapat menghindari kesalahan dalam pengiriman dan pembayaran pajak, sehingga memastikan kelancaran proses ekspor dan impor. Sebagai pelaku bisnis, selalu pastikan Anda memahami setiap tahapan dan kewajiban yang terkait dengan kegiatan logistik internasional demi kesuksesan perdagangan global Anda.